Laman

29 November 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Potret dunia pendidikan nasional Indonesia saat ini berada dalam situasi “kritis” baik dilihat dari sudut internal maupun secara eksternal. Internal dalam artian untuk investasi pembangunan masa depan bangsa sedangkan eksternal berarti lamban dalam merespon kompetisi dengan bangsa lain. Fakta menunjukkan bahwa, kualitas pendidikan nasional masih rendah dan jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain.

Banyak faktor yang menjadi penyebab rendahnya mutu pendidikan di Negara kita. Salah satunya adalah guru yang tidak berkompeten. Rendahnya kualitas guru tak lepas dari anggapan masyarakat bahwa profesi guru merupakan “ profesi pelarian”. Hanya profesi guru inilah yang banyak menyediakan lapangan pekerjaan. Sehingga seseorang yang bukan berasal dari kalangan pendidik, karena terdesak keadaan akhirnya memilih profesi guru sebagai pekerjaan yang akan ditekuninya.

Bagaimana seorang guru bisa menjadi guru yang profesional, jika dia sendiri tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai sebagai prasarat menjadi seorang pendidik.

Selain kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai, kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Guru terjebak pada rutinitas yang sama. Pihak berwenang pun tidak mendorong guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pengembangan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi yang bermutu, pelatihan berkala, dan lainnya.


Selain kedua faktor diatas, minimnya pelaksanaan kompetisi antar guru untuk mengembangkan kemampuan dalam menciptakan metode atau pun media pmbelajaran yang baru, menjadi salah satu faktor penghambat guru dalam mengmbnagkan kompetensinya.

B. RUMUSAN MASALAH

Dalam masalah ini penulis akan membahas beberapa masalah yang berkaitan dengan kompetensi guru sebagai syarat menjadi guru profesional, yaitu :
“ Bagaimana meningkatkan kompetensi guru sebagai syarat menjadi guru professional ? “

BAB II
PEMBAHASAN

A. KOMPETENSI GURU

Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan

Menurut UU No 14 Tahun 2005 Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dengan demikian kompetensi pada hakekatnya terdiri atas aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif

Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku seseorang.Menurut Lefrancois, kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu,yang dihasilkan dari proses belajar. Kompetensi diartikan oleh Cowell, sebagai suatu keterampilan/kemahiran
yang bersifat aktif

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi
merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan diwujudkan dalam bentuk
tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi tertentu



Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,7 Pasal 28 dinyatakan bahwa : Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 UU Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005, meliputi kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogis
Kompetensi pedagogis merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap peserta didik;
c. Pengembangan kurikulum/silabus:
d. Perancangan pembelajaran:
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. Evaluasi proses dan hasil belajar;
h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup;
a. Berakhlak mulia;
b. Arif dan bijaksana;


c. Mantap;
d. Berwibawa;
e. Stabil;
f. Dewasa;
g. Jujur;
h. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
i. Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri;
j. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Berkomunikasi lisan, tulisan, dan atau isyarat;
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik;
d. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku;
e. Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.

4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu teknologi dan seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampunya

b. Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu.

Keempat kompetensi di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi: (1) Pengenalan peserta didik secara mendalam; (2) Penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (3) Penyelenggaraan pembelajaran mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses, hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; (4) Pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas profesional;
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;



h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas;
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas profesional guru.


B. HAKEKAT PROFESINALISME

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru—sebagai tenaga profesional—mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Dalam buku Pengembangan Profesionalisme Guru dijelaskan tentang hakekat profesionalisme antara lain yang dikemukakan oleh Orstein dan Levine yang menegaskan bahwa pada dasarnya pekerjaan mengajar dapat dikategorikan ke dalam tiga kategori yaitu mengajar merupakan :
1. Semiprofession
Dilakukan melalui pelatihan dalam jangka pendek, bahkan mengajar dapat dilakukan oleh siapapun yang mengaku pernah diajar, karena itu mengajar cukup meniru saja tanpa latihan yang memadai.

2. Emerging profession
Mengajar disatu sisi dikatakan suatu profesi, disisi lain dikatakan bukan suatu profesi bahkan bisa dikatakan kategori ambivalen. Mengajar merupakan suatu pekerjaan yang menuntut penyesuaian yang terus menerus,


seiring dengan perubahan tuntutan masyarakat yang terus berkembang, sehingga seorang guru harus terus menerus melakukan up-dating ilmu dan materi, bahkan metodenya sehingga pembelajaranya benar-benar kontekstual.

3. Full Profession
Mengajar merupakan suatu profesi yang anggotanya memiliki pengetahuan tertentu dan dapat menerapkan pengetahuanya untuk meningkatkan kesempatan dalam masalah pendidikan.
Untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Sebagai seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut:
a) Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b) Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
c) Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
d) Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajarannya yang diterimanya.
e) Sesuai dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
f) Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.

g) Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
h) Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
i) Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
j) Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.

C. GURU PROFESIONAL DALAM PROSES PENDIDIKAN

Guru adalah suatu profesi, dimana sebelum ia bekerja sebagai guru, terlebih dahulu dididik dalam suatu lembaga pendidikan keguruan, yang didalamnya ia bukan hanya belajar ilmu pengetahuan bidang studi yang akan diajarkan dan ilmu serta metode mengajar, tapi juga dibina agar memiliki kepribadian sebagai guru.

Ki Hajar Dewantara telah menggariskan pentingnya peranan guru dalam proses pembelajaran dengan ungkapan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”,

di mana guru harus dapat menempatkan diri sebagai teladan, penasihat, pembimbing, dan motivator bagi anak didiknya.


Ciri-ciri dan Syarat-syarat Profesi Guru
Kriteria Guru Profesioanl menurut National Education Association (NEA) adalah:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

UU No.14 Tahun 2005 tentang, Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan” Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan” Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :


a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Dengan demikian, kriteria guru profesional yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut adalah:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
Selain kriteria di atas, seorang guru hendaknya :
1) Mengajar dengan hati.
2) Haus akan kemajuan.
3) Kreatif dalam mengajar
4) Menguasai IPTEK.
5) Menempatkan anak didik sebagai partner dalam belajar
Karena sesungguhnya guru adalah seseorang yang digugu dan ditiru. Seseorang yang secara tak langsung akan ikut terlibat dalam penataan proyek masa depan anak didiknya. Guru merupakan investor utama suatu bangsa di masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar